WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Martapura, Triyono menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, Kamis (28/3/2024).
Setelah memperoleh informasi kecelakaan, Triyono mengunjungi domisili ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Lawa II Umbuk Bawahan Selan, Mataraman Kabupaten Banjar. “Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan A.Yani Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut, untuk melaksanakan survei keabsahan ahli waris yang mengakibatkan korban atas nama Triyoso meninggal dunia,” jelas Triyono.
Lebih lanjut Triyono menyampaikan bahwa korban yang mengalami kecelakaan, terjamin oleh Jasa Raharja, sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.
“Korban kecelakaan meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku, yaitu sebesar Rp 50 juta yang pada kesempatan ini diserahkan kepada ayah korban sebagai ahli waris yang sah melalui mekanisme transfer sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan.
Selain itu, Benyamin turut mengimbau masyarakat untuk tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), mengingat Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari dana yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.[]
