WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Martapura, Triyono melakukan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, Senin (9/09/2024).
Sebelumnya kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Ahmad Yani Kilometer 62 Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar yang melibatkan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor atas nama Fikrida mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP.
Setelah mengetahui informasi di atas, petugas Jasa Raharja Samsat Martapura segera melalukan survei keabsahan ahli waris dan mendapatkan informasi tentang korban dan ahli waris korban yang sah, yakni ayah korban yang berdomisili di Desa Sungai Raya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
Setelah diperoleh berkas terkait korban dan ahli warisnya, dan dinyatakan lengkap, maka satunan dapat dibayarkan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964.
“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan diharapkan santunan yang telah diserahkan dapat bermanfaat dengan baik dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan.
Ia turut mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara di jalan sehingga meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.[]
