WARTABANK.COM, Jakarta – Respon cepat PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Samsat Banjarbaru, Budi Yanuarifan dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan A. Yani Km. 14,5 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengunjungi korban yang sedang dirawat di RS Islam Sultan Agung Kota Banjarbaru, Kamis (20/7/2023).
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas, memperkuat kerja sama yang telah terjalin antara pihak RS Islam Sultan Agung Banjarbaru dan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, serta menjamin biaya perawatan para korban dengan menerbitkan surat jaminan (guarantee letter).
“Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris mereka yang sah melalui mekanisme transfer. Sementara itu, untuk korban luka-luka, kami memberikan jaminan hingga Rp 20 juta untuk biaya perawatan,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan dalam keterangannya.
Bob mengatakan, memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang konsisten dilaksanakan. Selain itu, sistem layanan Jasa Raharja sudah terdigitalisasi sehingga memudahkan pemantauan korban kecelakaan di seluruh wilayah.
“Kemitraan yang sudah terjalin selama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Jasa Raharja menanggung biaya perawatan rumah sakit hingga batas yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan,” tutupnya.[]
