Jasa Raharja Kalteng Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Tabrakan Maut di Bati-Bati Kalsel

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut yang terjadi di Bati-Bati Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (08/08). Penyerahan santunan tersebut, diserahkan secara simbolis di rumah ahli waris yang berada di Kereng Bangkirai Kec. Sabangau Kota Palangka Raya.

“Hari ini kami menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang berdomisili di Kota Palangka Raya dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris yang sah dari korban” ujar Iman Raharja selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah.

Iman mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. “Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja,” ungkap Iman.

Jasa Raharja, lanjut Iman, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Kami turut berduka cita atas musibah ini, semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkap Iman.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan A. Yani Desa Nusa Indah Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa, 8 Agustus 2023. Kecelakaan lalu lintas ini terjadi antara sepeda motor dan sepeda motor yang mengakibatkan kedua pengemudi sepeda motor tersebut meninggal dunia. []