WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan kebijakan Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur pada hari Jumat (15/09) melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak tersebut yang dilaksanakan di beberapa tempat yaitu Pasar Kebun sayur, Pasar Sepinggan, Pasar Klandasan, Lapangan Merdeka dan perempatan traffic light Muara Rapak.
Dalam Relaksasi Pajak ini kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur antara lain berupa :
- Pembebasan Denda PKB dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya
- Pemberian diskon 2% untuk yang membayar tepat waktu, diskon 10% bagi yang menunggak 2 tahun, diskon 20% bagi yang menunggak 3 tahun, diskon 30% bagi yang menunggak 4 tahun dan diskon 40% bagi yang menunggak 5 tahun
- Pembebasan Pajak Progresif dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya (tidak termasukPNBP)
Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang akan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan yang tidak bisa dioperasionalkan lagi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program Relaksasi Pajak ini guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya program relaksasi pajak yang sedang berlangsung di Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan akhir bulan September 2023 dan menghimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut”, ungkap Nasjwin
Nasjwini juga menambahkan bahwa dana yang terkutip dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh pemilik kendaraan akan dihimpun dan dikelola oleh Jasa Raharja guna memberikan santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.[]
