WARTABANK.COM, Jakarta – TIM Pembina Samsat Amuntai melakukan sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin (18/07/2023).
Dalam kegiatan kali ini, Nor Ifansyah selaku Penanggung Jawab Samsat Amuntai Bersama Jajaran Samsat Amuntai memberikan penjelasan terkait dengan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan sosialisasi ini sendiri dipimpin oleh Kepala UPPD Samsat Amuntai, Bapak Rosda, dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan perangkat DEsa yang berada di wilayah kecamatan tersebut. Tidak lupa juga Kembali dilakukan penjelasan mengenai implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dimana STNK yang mati selama 2 (dua) tahun atau lebih akan dihapuskan datanya sehingga tidak dapat diregistrasikan kembali dan digunakan di jalan raya.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kandangan, Imam Yulianto mengajak masyarakat khususnya di wilayah Amuntai untuk memanfaatkan program yang sangat menarik ini untuk menghindari adanya penghapusan data kendaraan sehingga kendaraan tidak menjadi bodong.
Selain itu juga, terdapat layanan unggulan Samsat Amuntai yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan bermotornya seperti Layanan Samsat Keliling, Pembayaran melalui Aplikasi Signal dan masih banyak lagi, sehingga masyarakat tidak harus datang ke Samsat Induk apabila banyak kesibukan, Tambah Imam.s.[]
