WARTABANK.COM, Jakarta – Semarang, 28 Agustus 2025 – Dalam upaya berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Program Tanggung Jawab Sosial, Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah memberikan bantuan kepada para sukarelawan pengatur lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang berupa Rompi Keselamatan sebanyak 70 (tujuh puluh) buah di Pendopo Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Penyerahan bantuan Rompi Keselamatan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Utama Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bagian Pelayanan, Lumalo Marajuang Harahap dan diterima oleh Ketua Supeltas Kabupaten Semarang, Yakub Pujianto yang didampingi Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja atas apresiasi yang diberikan, yaitu berupa pemberian Rompi Keselamatan. Hal ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami selalu mendukung program dari Jasa Raharja’’, ujar Yakub Pujianto.
Bantuan Rompi Keselamatan ini merupakan bentuk kepedulian Jasa Raharja kepada para sukarelawan pengatur lalu lintas yang membantu menciptakan ketertiban, kelancaran, serta keselamatan berlalu lintas di tengah kepadatan jalan yang semakin meningkat. Supeltas secara tidak langsung melakukan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan membantu penurunan angka kecelakaan. Dengan bantuan Rompi Keselamatan diharapkan dapat membantu kinerja relawan saat sedang bertugas dengan meningkatkan visibilitas, sehingga para pengemudi menyadari keberadaan para relawan.
Dalam kegiatan penyerahan kali ini sekaligus dilakukan Sosialisasi Keselamatan Berkendara dan Pelatihan Dasar Pengaturan Berlalu Lintas. Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah juga menyampaikan peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Dua program yang dijalankan antara lain Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum sesuai UU No. 33 Tahun 1964, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Supeltas Kabupaten Semarang terbagi menjadi 5 (lima) rayon yang ditempatkan pada titik-titik yang padat lalu lintas dan rawan kecelakaan di wilayah Kabupaten Semarang. Diantaranya pada Putaran Kantor Nasmoco Karangjati, depan Kantor BPJN Jateng – DIY, dan perempatan The Wujil Resort yang termasuk ke dalam titik black spot. []
