WARTABANK.COM, Jakarta – Kantor Pelayanan Jasa Raharja Subang (KPJR Subang) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar. Pada hari Senin, 28 April 2025, Petugas KPJR Subang, Sdr. Agung Andriayana, melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Pathok Beusi, Subang, yang teridentifikasi sebagai area rawan kecelakaan.
Kegiatan PPKL ini bertujuan untuk membekali para pengajar dengan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya berkendara secara aman. Diharapkan, para guru dapat menjadi agen perubahan dengan secara berkelanjutan mengingatkan para siswa akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan raya, sehingga mereka dapat selamat sampai tujuan.
Dalam kesempatan tersebut, Sdr. Agung Andriayana menyampaikan materi edukasi yang interaktif dan mudah dipahami. Selain itu, Jasa Raharja KPJR Subang juga mengharapkan dukungan penuh dari pihak sekolah agar dapat mendorong para siswa untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi saat berangkat dan pulang sekolah, melainkan memanfaatkan alat transportasi umum yang lebih aman.
“Kami berharap melalui kegiatan PPKL ini, kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dapat tumbuh dan tertanam kuat di lingkungan sekolah,” ujar Sdr. Agung Andriayana. “Dukungan dari pihak sekolah sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi para siswa, salah satunya dengan mendorong penggunaan transportasi umum.”
Kegiatan PPKL ini merupakan salah satu upaya proaktif Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan usia pelajar. Dengan melibatkan para pengajar sebagai garda terdepan, diharapkan pesan keselamatan dapat tersampaikan secara efektif dan berkelanjutan kepada para siswa.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]
