WARTABANK.COM, Jakarta – Senin, 27 Mei 2024, Jasa Raharja lakukan rapat koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Turut berhadir dalam kegiatan ini, Satlantas Polres HSU, Dinas Perhubungan Kab. HSU, Dinas PUPR Kab. HSU, Petugas Layanan RSUD Pembalah Batung Amuntai.
Sebagai BUMN yang mendapat amanah dari pemerintah untuk mengelola dan melaksanakan program asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 serta asuransi kecelakan lalu lintas jalan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965, Jasa Raharja terus melakukan berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas meliputi edukasi dan sosialisasi kolaboratif bersama instansi terkait.
Rapat ini membahas pencegahan dan permasalahan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan langkah-langkah upaya yang dilakukan untuk menekan angka laka lantas serta survei daerah rawan kecelakaan di wilayah Kab. HSU. Petugas Jasa Raharja Amuntai, H. Noor Ifansyah menyampaikan beberapa identifikasi masalah yang melatarbelakangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas. “Diharapkan langkah-langkah preventif yang diperoleh setelah terlaksananya FKLL ini dapat diimplementasikan dengan baik sehingga angka kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan”, tambah Ifansyah.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan Imam Yulianto menyampaikan “Jasa Raharja tidak hanya mengutamakan pelayanan dalam hal penyerahan santunan, namun juga dalam hal pencegahan kecelakaan seperti kegiatan yang dilaksanakan kali ini bersama stakeholders guna mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menekan tingkat fatalitas dari korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga senantiasa mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, serta selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kami mengimbau kepada masyarakat agar taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimana didalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang digunakan untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.”[]
