WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Magelang terus berkomitmen dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas (PDPL) di Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung pada 25 Juni 2025. Program ini merupakan bentuk kolaborasi bersama perangkat desa sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah yang tergolong titik rawan kecelakaan.
Kegiatan PDPL di Desa Kedu dihadiri oleh petugas Jasa Raharja Samsat Temanggung yang mewakili Jasa Raharja Cabang Magelang. Dalam kesempatan tersebut, para perangkat desa mendapatkan penjelasan mengenai tugas pokok dan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan wajib. Perlindungan tersebut meliputi Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Sinergi kegiatan PDPL turut melibatkan Satlantas Polres Temanggung. Para peserta yang terdiri atas kepala desa, perangkat desa, dan kepala dusun diajak untuk aktif menyampaikan edukasi serta pesan keselamatan secara berkelanjutan kepada masyarakat. Peran perangkat desa dinilai strategis dalam meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya tertib berlalu lintas di lingkungan masing-masing.
Kepala Desa Kedu menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kolaborasi dari Jasa Raharja yang memberikan perhatian khusus terhadap upaya keselamatan warga, terutama di daerah yang memiliki tingkat kecelakaan tinggi. Komitmen para perangkat desa dalam mendukung pelaksanaan program PDPL di wilayah Kabupaten Temanggung menjadi harapan besar dalam menurunkan jumlah kejadian kecelakaan maupun fatalitas korban.
Sebagai informasi, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program utama, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kedua program ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memastikan masyarakat korban kecelakaan mendapatkan haknya secara cepat dan tepat.
Jasa Raharja juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan peluang strategis untuk menunaikan kewajiban perpajakan tanpa dikenai sanksi administratif. Setelah periode program berakhir, akan dilakukan Operasi Kepatuhan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah guna mendukung ketertiban administrasi serta keselamatan di jalan raya.[]
