Jasa Raharja Mendorong Pengelolaan dan Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Dinas Kabupaten Sintang Satu Pintu Melalui BPKAD

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Sintang melalui Penanggung Jawab Bidang Asuransi Diki Shodikin Nugraha dan Penanggung Jawab Samsat Sintang Anton Wicaksono turut mendorong pembayaran kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama antara tim pembina samsat Sintang dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang tentang kepatuhan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dinas di Kabupaten Sintang, BPKAD Sintang pada hari Kamis (4 Desember 2025), untuk melakukan pembayaran kendaraan dinas di kantor bersama samsat Sintang.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPKAD Sintang menyampaikan mekanisme pelayanan yang telah dilakukan serta bagaimana cara dan terobosan yang dilakukan oleh BPKAD Kab Sintang dalam mengelola asset kendaraan di lingkungan Pemkab Sintang. Disamping melakukan pendataan dan pembayaran, BPKAD juga melakukan pemeliharaan terhadap kendaraan-kendaraan dinas yang sudah tidak aktif, baik itu hilang atau rusak berat melalui program penghapusan data ranmor. “Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan pendapatan Kabupaten Sintang dapat meningkat dan mencapai target yang telah di tetapkan oleh instansi masing-masing,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sintang, Laurensius Ade Suyanto, melalui staf bidang Asuransi, Diki Shodikin Nugraha, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Sintang, khususnya BPKAD Kabupaten Sintang yang telah melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Selain itu informasi tentang kesamsatan seperti Pembebasan denda PKB, Diskon Bea Balik nama, Opsen Pajak, tidak ada kenaikkan PKB dan Penghapusan biasa BBN II serta aturan pengenaan balik nama gratis dapat tersosialisasikan kepada masyarakat.
Tingkat kepatuhan kendaraan dinas dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2025 di Kab. Sintang menjadi perhatian bagi Tim Pembina Samsat Sintang mengingat pembayaran pajak ini berkontribusi besar dalam pembangunan daerah Kabupaten Sintang. Hal tersebut dikarenakan belum tertib nya OPD-OPD di wilayah Pemkab Sintang dalam mendata asset-asetnya. Ada yang di bawa oleh pensiunan, di hibahkan untuk kendaraan instansi pertahanan dan keamanan maupun kendaraan dinas yang sudah rusak berat dan hilang. Dengan dilakukan pengelolaan dan pembayaran Aset satu pintu melalui BPKAD diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan kendaraan dinas untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ
“Dengan berlakunya Opsen Pajak kami perlu dukungan dari pemerintah kabupaten berupa edaran atau perda terkait kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ bagi ASN dan Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sintang,” ujarnya.[]