WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat turut mensukseskan serta mendukung kebijakan Pemerintah Daerah terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Apresiasi bagi Wajib Pajak Aktif terhitung dari tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023. Sosialisasi tersebut dilaksanakan Kantor Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat pada Senin 14 Agustus 2023.
Sosialisasi yang dilaksanakan bersama dengan UPTB UPPD Samsat Gerung Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini Penanggung Jawab Samsat Gerung Linda Rachmawati bersama-sama mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Biaya Balik Nama, serta pemberian apresiasi kepada para wajib pajak aktif akan diberikan kesempatan umroh dari Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat, hal ini perlu dilakukan sosialisasi secara masif agar Masyarakat serta Wajib Pajak mengenal dan paham tentang kebijakan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan insentif pajak serta mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor. Acara tersebut dilakukan sekaligus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 78.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi mewakilli Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat terus akan berupaya mendukung setiap kebijakan Pemerintah Daerah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak sebagai upaya peningkatan Collection Rate. []
