WARTABANK.COM, Jakarta – Mataram-Mengingat masih banyaknya serta masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak maka Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Mataram Muslih Nahard bersama dengan Kepala UPTB UPPD Samsat Mataram Kota Moh Husni berkolaborasi serta mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 di Hotel Same Selasa 19 September 2023.
Pada kesempatan tersebut UPTB UPPD Samsat Mataram juga turut menggandeng BKD (badan keuangan daerah) sebagai salah satu bentuk optimalisasi pendapatan di sektor pajak kendaraan bermotor, disamping itu juga turut dihadirkan para Kepala Lingkungan yang berada di seluruh Kecamatan Kota Mataram serta Kepala Lingkungan yang ada di Kecamatan Selaparang hal ini juga sebagai salah bantuk optimalisasi serta sosialisasi Peraturan Gubernur 52 Tahun 2023 agar pesan tersebut sampai kepada seluruh Kepala Lingkungan yang ada di wilayah Kota Mataram.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi mewakilli Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan terima kasih atas segala usaha yang telah dilakukan oleh UPTB UPPD Samsat Mataram sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak atau collection rate baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. []
