Jasa Raharja NTB Sampaikan Kebijakan Gubernur No 30 Tahun 2024 di CFD Mataram

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat memanfaatkan momen Car Free Day (CFD) sebagai ajang sosialisasi kepada para masyarakat Nusa Tenggara Barat yang memanfaatkan acara CFD di sepanjang Jalan Udayana Minggu 4 Agustus 2024.

Pada kesempatan tersebut Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat beserta seluruh karyawan dan karyawati Loket Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat juga memberikan pengarahan serta pemahaman kepada para wajib pajak yang melintas di acara CFD tersebut, hal ini menjadi salah satu tempat sosialisasi yang paling bagus mengingat banyak masyarakat yang melintas, disampaikan juga bahwa Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 ini memberikan manfaat berupa bebas denda atau sangsi administrasi serta bebas pokok PKB bagi wajib pajak yang belum membayar pajak diatas 5 tahun serta bebas BBN baik untuk mutasi masuk dan keluar.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat akan terus mendukung dan meng glorifikasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 sebagai salah bentuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.[]