Jasa Raharja NTB Sosialisasikan Peraturan Gubernur No 52 Terkait Insentif Pajak

WARTABANK.COM, Jakarta – Selong-Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat salah satu anggota Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat turut mensukseskan kebijakan Pemerintah Daerah terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor serta apresiasi bagi Wajib Pajak Aktif terhitung dari tanggai 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 sosialisasi tersebut di Pasar Aikmel Kabupaten Lombok Timur Rabu 2 Agustus 2023.

Penanggung Jawab Samsat Selong Kabupaten Lombok Timur Arfan Bempah bersama dengan UPTB UPPD Samsat Selong bersama-sama mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Biaya Balik Nama, serte pemberian apresiasi kepada para wajib pajak aktif akan diberikan kesempatan umroh dari Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat, hail ini perlu di lakukan sosialisasi secara masif agar Masyarakat serta Wajib Pajak mengenal serta tahu terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan insentif pajak.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi mewakilli Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat terus akan berupaya mendukung setiap kebijakan Pemerintah Daerah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak sebagai upaya peningkatan collection rate. []