WARTABANK.COM, Jakarta – Mataram-Masih rendahnya tingkat kesadaran Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan maka Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat turut mengglorifikasikan atau mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan insentif pajak kendaraan bermotor Sabtu 2 September 2023.
Glorifikasi tersebut dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Operasional dan Humas Wahyu Pria Wibowo bersama dengan beberapa staf operasional dengan mendatangi beberapa showroom mobil bekas di wilayah Kota Mataram, dengan harapan bahwa dengan mensosiliasasikan hal tersebut Masyarakat lebih tau dan paham akan Peraturan Gubernur No 52 tahun 2023 tersebut serta yang tidak kalah penting yaitu himbauan untuk segera balik nama ketika ada konsumen yang membeli kendaraan bekas untuk akurasi data telah sesuai dengan pemilik kendaraan motor.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan secara terpisah bahwa Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat akan terus mendukung kebijakan daerah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta trus mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan insentif pajak kendaraan bermotor.[]
