WARTABANK.COM, Jakarta – Kupang – Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) No. 41 Tahun 2023, Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdiri dari Bebas Denda dan Bebas BBNKB, diselenggarakan dari 01 Agustus hingga 05 September 2023. Jum’at (11/08/23), Jasa Raharja Cabang NTT melakukan giat pembagian brosur tentang Program Pemutihan Bebas Denda PKB dan Promo Diskon Merchant kepada Jemaat Mesjid Nurul Iman Oebobo, Kota Kupang.
Pembagian brosur tersebut merupakan salah satu upaya, untuk menyosialisasi terkait program pemutihan kepada masyarakat juga meningkatkan kesadaran dalam membayar PKB. Selain tentang program pemutihan, brosur yang disebarkan juga berisi tentang apresiasi kepada Wajib Pajak (WP), yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo. Hingga saat ini, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat telah bekerja sama dengan lebih dari 7 merchant, yang tersebar di seluruh Provinsi NTT. Pemberian apresiasi ini merupakan salah satu Langkah inovatif Jasa Raharja, dalam meningkatkan minat masyarakat dalam membayar PKB sebelum jatuh tempo.
“Jasa Raharja bersama stakeholder terkait, akan terus berupaya memberikan upaya terbaik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB. Program pemutihan ini akan terus kami galakkan, dengan publikasi merata agar semua masyarakat di Provinsi NTT, mendapatkan informasi yang sama dan tersampaikan. Apresiasi juga kami berikan Bersama Tim Pembina Samsat, dengan menggandeng pengusaha/merchant dalam memberikan voucher diskon kepada WP yang membayar pajak tepat waktu/sebelum jatu tempo”. Ujar Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT. []
