Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Kupang

WARTABANK.COM, Jakarta – Kupang – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan N. Oeleta Raya, Kec. Alak, Kota Kupang, pada Selasa (29/08/23) pukul 12.30 WITA. Kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor (SPM) Yamaha Mio M3 dan sebuah mobil dumptruck, menyebabkan pengendara SPM an. Dina O. Mellu meninggal dunia di lokasi kejadian.

Melalui koordinasi kolaboratif bersama unit laka Polresta Kupang, Mobile Service Jasa Raharja Cabang NTT Naufal Hakim Salim melakukan gerak cepat survei keabsahan ahli waris ke rumah duka pada Rabu (30/08/23). Setelah Naufal melakukan survei secara maksimal dan tanggap, didapati bahwa korban terlibat kecelakaan dua kendaraan dan ahli waris yang sah an. Markus Tefa selaku suami korban, berhak mendapat santunan meninggal dunia dari negara melalui Jasa Raharja.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial milik negara (BUMN) akan selalu memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik. Korban an. Dina O. Mellu berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu suami korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).” Ujar Naufal.

Naufal pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan”, tambah Naufal.

Santunan pun diserahkan kepada ahli waris pada kamis (31/08/23), yang diberikan langsung saat prosesi ibadah penguburan oleh Roy Januar, selaku Kepala Unit Operasional Jasa Raharja NTT bersama AIPDA Ian Ibrahim selaku Perwakilan dari pihak kepolisian. Roy mengungkapkan bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan masyarakat untuk terus berhati-hati selama di jalan.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial akan terus memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Kita sebagai pengendara kendaraan bermotor harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.” ucap Roy dalam penyampaiannya. []