WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kolabrasi dan sinergitas antar mitra, Petugas Jasa Raharja Palu, Moh Afandi Lawido, SH turut menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pekerjaan Oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu, Jumat, 3 Mei 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rapat WRKMC Balai Wialyah Sungai Sulawesi III tersebut juga dihadiri oleh beberapa stakeholder terkait, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu, Dinas Perhubungan Kota Palu, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Kepala Balai BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Ketua Organisasi Angkutan Darat, dan beberapa mitra lainnya.
Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai pelaksanaan pembangunan saluran pembuang pada pekerjaan Improvement of Gumbasa Main Channel dimana akan berdampak terhadap pembongkaran di ruas jalan yang berada di Jl. Abdurrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan yang berada di depan Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu sepanjang kurang lebih 100M.
Dalam kesempatan tersebut, Moh. Afandi Lawido, SH menyampaikan dukungan dan apresiasi sepenuhnya program dari pemerintah dalam rangka kemajuan kota Palu. “Dalam ruang lingkup PT Jasa Raharja, kami berharap dengan adanya pelaksanaan pembangunan saluran pembuangan ini, masyarakat dapat memahami dan tertib berlalu lintas, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas akibat adanya pekerjaan ini bisa diminimalisir,” tutup Afandi
Sebagai wujud pelayanan proaktif Jasa Raharja, Petugas Jasa Raharja Salaka, Jimmy Martin Silitonga melakukan kunjungan jemput bola berkas tagihan berkas klaim di RSUD Trikora, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Administrasi RSUD Trikora Salakan dan diterima langsung oleh PIC Penanggung Jawab Klaim Asuransi, Sri Lestari.
Dalam kunjungan tersebut, Petugas Jasa Raharja Salakan mengatakan bahwa kunjungan jemput bola berkas tagihan ini merupakan program kerja dari PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah yang bernama #KamisSoni. “Setiap hari Kamis, kami selalu mengunjungi rumah sakit dalam rangka evaluasi pelayanan PT Jasa Raharja.”
Seperti yang kita ketahui, selain mitra Kepolisian, PT Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan rumah sakit. Sehingga apabila ada korban kecelakan yang masuk ke rumah sakit, maka akan dilakukan kunjungan jemput bola oleh petugas Jasa Raharja dan diberikan Surat Jaminan sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang 33 Tahun 1964, dan undang-undang 34 Tahun 1964. Dengan adanya kerja sama ini, keluarga korban tidak perlu mengajukan reimbursement terhadap biaya di rumah sakit karena PT Jasa Raharja telah menjamin korban.
“Evaluasi pelayanan setiap hari Kamis ini merupakan bentuk komitmen kami agar bisa melayani masyarakat dengan baik. Selain itu, juga meningkatkan kolaborasi antar Jasa Raharja dengan rumah sakit,” tutup Jimmy.[]
