WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare yang diwakili oleh PJ Asuransi, Nofrizal Damai Pratama bersama PJ Samsat Pinrang, Amirullah mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL).Kegiatan yang diadakan di Caffe Hollywood, Kabupetn Pinrang ini dihadiri oleh beberapa instansi, diantaranya KBO Satlantas polres Pinrang, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pinrang, Kasi Lalulintas Dishub Pinrang, dan Perwakilan Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Pinrang pada Rabu (11/10/2023).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.Dalam kegiatan ini juga disampaikan data penyerahan santunan Jasa Raharja selama bulan Januari hingga September 2023, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kecelakaan sebesar 1.2 Milyar di wilayah Kota Parepare termasuk Kabupaten Pinrang. Dari seluruh korban kecelakaan di Kabupaten Pinrang, mayoritas korban berada pada usia produktif (pelajar dan mahasiswa).
“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan masyarakat usia pelajar dan produktif serta meningkatnya jumlah penyerahan santunan luka-luka dan meninggal dunia oleh Jasa Raharja, tentunya ini menjadi perhatian untuk kita agar kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir kedepannya,” jelas Nofrizal. Hasil dari Rapat FKLL hari ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara Jasa Raharja dengan Forum Lalu Lintas dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.
“Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, akan terus berupaya dan mendukung segala macam kegiatan yang dapat mengurangi jumlah dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ucap Nofrizal.
“Kami selalu mengingatkan setiap masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk selalu tertib berlalu lintas, patuhi semua rambu-rambu, gunakan helm saat menggunakan kendaraan roda dua, cek kondisi dan kelengkapan dan administrasi kendaraan sebelum digunakan memberikan peringatan kehati-hatian kepada masyarakat usia produktif dan larangan mengemudi bagi masyarakat usia pelajar karena belum memiliki SIM, kebanyakan korban kecelakaan lalu lintas itu merupakan masyarakat usia pelajar dan produktif,” Tutup Nofrizal. []
