WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan pembayaran santuntan cacat tetap kepada korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Jurusan Bojonegoro – Babat Turut Wilayah Kel. Sraturejo Kec. Baureno Kab. Bojonegoro, RT 1, RW 1 pada 15 Agustus 2023. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor mobil pick up dengan truck. Akibat dari kejadian tersebut, menimbulkan korban an. Kadek Yoga Pratama Putra usia 20 Tahun beralamat di Desa/Kel.Melaya, RT.00 RW.00, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana mengalami luka serius dan sempat dibawa Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Lamongan namun akhirnya kaki kanan korban diamputasi.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban berhak mendapatakan santunan cacat tetap sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan cacat sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada korban sendiri. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya (15/08/2023).[]
