WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja senantiasa proaktif melakukan kegiatan kunjungan ke setiap rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng dalam rangka pengambilan berkas tagihan pembayaran dan juga melakukan kunjungan serta memberikan kepastian keterjaminan kepada setiap pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat.
Pada kesempatan kali ini Pelaksana Administrasi Samsat Kubutambahan PT. Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Pattama Putta laksmi Sanjaya melakukan kunjungan ke RSU Kertha Usada Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali pada hari Senin tanggal 11 September 2023 untuk memberikan surat jaminan kepada salah satu pasien korban kecelakaan yang bernama Gede Manik Putrawan yang mengalami luka-luka akibat musibah kecelakaan lalu lintas di wilayah JL. Raya Surapati, Kelurahan Buleleng, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.
Petugas PT Jasa Raharja selalu menjaga pelayanan terbaik bagi seluruh korban kecelakaan lalu lintas dengan selalu melakukan kunjungan ke Rumah Sakit guna memberikan pelayanan dan kepastian jaminan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas sampai dengan proses pembayaran tagihan biaya perawatan dan pengobatan kepada pihak Rumah sakit.
PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja telah menjalin Kerja Sama dengan seluruh rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng. Hal ini sebagai wujud Negara hadir bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan maupu kecelakaan angkutan umum dan PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin dan meningkatkan Kerjasama dengan pihak Kepolisian, serta seluruh Rumah Sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja. Apabila terdapat masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat langsung segera melaporkan kejadian kecelaaan yang dialami ke Kantor Kepolisian sesuai dengan wilayah hukum tempat kecelakaan ersebut terjadi, sehingga dapat segera diterbitkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.”
Dalam kesempatan ini ditempat lain Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ibu Luh Made Ernayani juga menyampaikan pesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar senantiasa selalu berhati-hati pada saat berkendara di jalan, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar tiba di tujuan dengan selamat. Selain itu juga agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor selalu tertib dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya beserta SWDKLLJ setiap tahunnya di kantor samsat terdekat.[]
