WARTABANK.COM, Jakarta – Untuk memudahkan penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Rumah Sakit Khusus Bedah Orthopaedi Karima Utama pada Senin (29/07).
Bertempat di aula RS Karima Utama, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan langsung oleh Hadi Ismanto selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukoharjo dan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Orthopaedi Karima Utama dr. Agustinus Sarwoto.
“Kami terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan kolaborasi bersama rumah sakit untuk memberikan kemudahan kepada setiap masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan, khususnya dengan RS Karima Utama. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa RS Karima Utama merupakan salah satu rujukan rumah sakit bedah orthopaedi di Indonesia. Pasien rumah sakit berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, sehingga untuk memudahkan penjaminan bagi korban laka lantas ini, maka Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini sangat bermanfaat bagi korban laka lantas” ungkap Hadi.
Pihak dari Rumah Sakit memberikan tanggapan dan berterima kasih kepada PT Jasa Raharja karena telah bersedia melakukan perpanjangan PKS serta melakukan koordinasi terkait penanganan korban laka. Serta menyampaikan bahwa kerja sama selama ini antara PT Jasa Raharja dengan rumah sakit sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak ada kendala dalam melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Jasa Raharja terus meningkatkan integrasi kerjasama dengan mitra untuk memberikan kepastian penjaminan korban kecelakaan. Integrasi sistem Jasa Raharja dengan pihak rumah sakit serta pihak Kepolisian sangat membantu percepatan pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan.
Kolaborasi dan transformasi digital terus tingkatkan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja dalam berkontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan dan percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.[]
