WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Purwokerto bekerja sama dengan RS Orthopaedi Purwokerto dan Dompet Dhuafa menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 30 Juni 2025 di Restoran Taman Pringgading Purwokerto dengan peserta kegiatan adalah para relawan Dompet Dhuafa.
Kegiatan PPGD ini dilaksanakan sebagai bagian dari program Jasa Raharja untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pertolongan pertama gawat darurat. Selain materi yang disampaikan oleh narasumber, peserta juga diberikan pelatihan langsung dengan mensimulasikan tata cara evakuasi korban kecelakaan dan bagaimana melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan dengan bimbingan tenaga profesional dari RS Orthopaedi Purwokerto.
Peserta sangat antusias dengan pelatihan yang diberikan terlihat dari aktifnya peserta dalam melakukan tanya jawab dan simulasi langsung terkait materi yang telah diberikan. Para peserta juga merasa sangat senang dengan materi yang diberikan dan mendapatkan pengetahuan baru tentang tata cara memberikan pertolongan yang baik dan benar kepada korban kecelakaan. Dengan adanya pelatihan yang diberikan diharapkan peserta dapat memberikan pertolongan pertama gawat darurat ketika menemukan adanya korban kecelakaan secara baik dan benar sehingga meminimalisir cedera yang diderita oleh korban kecelakaan.
Peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat diwujudkan melalui dua program utama. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagai dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan momentum penting untuk menunaikan kewajiban pajak secara tertib. Setelah program ini berakhir, akan dilakukan Operasi Kepatuhan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jawa Tengah guna mendukung ketertiban administrasi dan keselamatan di jalan raya.[]
