WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Senin, 9 Oktober 2023 Penanggungjawab Pelayanan Perwakilan Purwokerto bersama Kasi Laka Polda Jateng, dihadiri seluruh jajaran Kanit Gakum wilayah Polresta Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara dalam Giat Asistensi Silaka Subdit Gakum Polda Jateng di Aula Satlantas Polresta Banyumas. Jasa Raharja Purwokerto sampaikan Kebijakan baru tentang Pemberian Ex Gratia 2 Ranmor yang diterapkan sejak 4 Oktober 2023.
“6 Poin pelanggaran menjadi perhatian bersama agar dilaksanakan dengan baik untuk dapat mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sehingga tercipta budaya tertib dan selamat berlalulintas” Ujar Penanggungjawab Pelayanan Jasa Raharja Purwokerto. Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Purwokerto, Harry Prabowo menyampaikan bahwa, ‘’Kebijaksanaan baru ini nantinya diharapkan dapat menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.’’
Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, akan terus berupaya dan mendukung segala macam kegiatan yang dapat mengurangi jumlah dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas. (9/10/2023).[]
