WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Untung Suropati Desa Jone Kec Tanah Grogot, Kab Paser, pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar jam 16.30 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Roda 6 dengan kendaraan Roda 2 YANG mengakibatkan korban an. Ririn Nurhafisa, usia 19 Tahun beralamat di Tanah Grogot meninggal Dunia. Korban an. Ririn Nurhafisa meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar pukul 16:30 WITA
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Samsat Long Ikis, Dion O. S. Sihombing mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur kepada Ahliwaris korban yang sah yaitu Ayah kandung korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 09 Agusyus 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Ayah kandung korban sebagai ahli waris yang sah.
“Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Dion Sihombing[]
