WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Riau serahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Air Hitam Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru pada hari Senin, 04 September 2023 di kediaman korban Jln. Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu, 03 September 2023 ini melibatkan motor Honda vario yang dikendarai oleh Robby Rahman dengan membawa dua orang penumpang, yaitu Raihana Suryani dan Riziq Abiyyu Sathir dengan mobil truck fuso yang dikemudikan oleh Edi Chandra. Kejadian bermula ketika motor vario yang berjalan dari arah selatan menuju utara Jln. Air Hitam hendak mendahului mobil truck fuso, namun terenggol dengan besi pelindung sebelah kiri mobil yang membuat motor vario terjatuh. Hal itu mengakibatkan Robby dan Riziq mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuhnya dan korban Raihana mengalami luka berat dibagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit Prima Pekanbaru.
Berkenaan dengan kecelakaan yang terjadi, PT. Jasa Raharja Cabang Riau dengan cepat menyerahkan santunan korban meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak menerimanya, dan juga menanggung pengobatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan. Penyerahan santunan ini diserahkan oleh petugas Jasa Raharja Cabang Riau, Ridho tidak lebih dari 1×24 jam. Berkat sinergitas yang baik antara PT. Jasa Raharja Cabang Riau dengan pihak kepolisian, ahli waris dari korban kecelakaan ini dapat dengan segera menerima santunan sebesar Rp. 50 juta dan juga pengobatan yang baik sesuai dengan UU. No 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Umum.
“PT. Jasa Raharja Cabang Riau dapat memberikan santunan kepada korban kecelakaan dengan cepat berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan juga masyarakat yang dengan segera melaporkan kecelakaan yang terjadi. Karena pihak Jasa Raharja akan selalu mengupayakan penyerahan santunan dengan cepat dan tepat tanpa mempersulit korban keceakaan lalu lintas dalam mendapatkan hak nya.” Jelas petugas Jasa Raharja kepada pihak media.[]
