Jasa Raharja Samsat Bantul Berikan Po Sm Mahardika Pelayanan Jemput Bola Untuk Pembayaran Iwkbu

WARTABANK.COM, Jakarta – Optimalisasi pelayanan selalu menjadi prioritas utama Jasa Raharja. Berbagai bentuk inovasi kemudahan dan pelayanan yang efektif selalu diberikan kepada wajib pajak. Dengan adanya koordinasi yang baik dengan skateholder terkait Jasa Raharja memberikan pelayanan untuk pembayaran pajak kendaraan dengan mudah. Selain itu inovasi pembayaran IW untuk kendaraan angkutan umum juga diberikan kemudahan dengan melakukan jemput bola.

Kegiatan ini dilakuikan pada hari selasa 18 Juli 2023, Elang Rimbawan Petugas Jasa Raharja Samsat Bantul mnegatakan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Bantul.

Selain itu juga selain menjalin sillaturahmi yang baik juga untuk mensosilisasikan kepada para pemilik dan pengemudi angkutan umum tentang pentingnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran Iuran Wajib Kecelakaan Bermotor Umum ( IWKBU) dan mensosialisasikan Undang -undang No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait dengan pemblokiran data registrasi kendaraan jika STNK menunggak 2 Tahun yang sudah mulai berlaku.

Komitmen ini merupakan  Langkah pasti demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masayarakat untuk membayar pajak kendaraannya, dan juga Jasa Raharja selalu menghimbau untuk msayrakat hati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas jalan.

kepala Cabang PT Jasa Raharja Yogyakarta Imam Mustofa menambahkan mengatakan, “selain pelayanan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan mudah dan cepat, Jasa Raharja juga cepat melayani Perusahaan Otobus yang hendak membayar IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum), petugas kami langsung mendatangi kantor bapak ibu jika sudah janjian dan koordinasi, hal ini menimbulkan rasa kekeluargaan dan kedekatan Jasa Raharja dengan pihak PO di wilayah bantul. Sehingga tuntutan antara Hak maupun Kewajiban imbang ”[]