WARTABANK.COM, Jakarta – Tanjungpinang – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang bersama Tim Pembina Samsat Bintan laksanakan operasi DalRikWas (Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan) yang berlokasi di dua titik strategis tepatnya di KM 16 arah Tanjung Uban dan di Jl. Permaisuri No. 1 depan kantor samsat Bintan (26/09/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPTD Samsat Bintan Bapak Yuri Aditya Surya, SE., Kepala UPTD Samsat Kijang Ibu Irawati Puspa Dewi, A.MD., Kasatlantas Polres Bintan Bapak AKP Khapandi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Bintan Ipda Juang Haulian Siregar, juga Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang Bapak Akmal Nur. Dari kegiatan tersebut didapati banyak kendaraan yang tidak taat pajak dimana 30 kendaraan langsung membayarkan pajaknya melalui mobil samsat bergerak Bintan yang sudah disediakan guna mempermudah masyarakat dalam melunasi pajaknya.
Selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai safety riding yang baik, agar masyarakat taat dalam berkendara dan bisa meminimalisir kecelakaan. Selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengenai penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang -kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi ulang dan digunakan di jalan dan juga Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.
Operasi DalRikWas ini juga menjadi momentum bagi masyarakat khususnya di wilayah Bintan untuk lebih memahami pentingnya membayar pajak kendaraan dan berkontribusi dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap kewajiban mereka untuk patuh, semakin baik pula kondisi lalu lintas dan keselamatan para pengguna jalan raya. []
