WARTABANK.COM, Jakarta – Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau khususnya di Samsat Tanjung Batu lakukan Operasi Dalrikwas (Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan) bersama Tim Pembina Samsat UPTD Samsat Tanjung Batu di Tanjung Batu Kundur (22/11/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala UPTD Samsat Tanjung Batu Didit Yulianto, PJT Kapolsek Kundur Iptu Indra Zakaria. Operasi tersebut dilaksanakan di dua titik yaitu di depan Polsek Kundur dan di Jl. RA. Kartini tepatnya di depan kantor BRI Tj Batu Kundur. Dari kegiatan tersebut terjaring beberapa kendaraan yang tidak taat pajak. Bersamaan dengan hal tersebut juga disediakan mobil Samsat Bergerak Tanjung Batu untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajaknya di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang safety riding yang baik, agar masyarakat taat dalam berkendara dan bisa meminimalisir kecelakaan. Selain itu juga dilakukan penyebaran brosur yang memuat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan dan juga Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.
Wanda P. Asmoro selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa “Operasi DalRikWas ini kita laksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Masyarakat yang tidak ada waktu untuk kesamsat, pembayaran samsat sekarang juga sudah bisa online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) ataupun E-Samsat Kepri agar masyarakat bisa membayarkan pajaknya dimana saja dan kapan saja”. Dengan adanya Operasi DalRikWas tersebut diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang sadar akan pajak dan selalu tertib dalam berkendara. []
