WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Triyono pada hari Sabtu (26/8/2023) melaksanakan survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Desa Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Korban atas nama Suroso merupakan warga Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan hasil survei ditemukan bahwa ahli waris yang sah adalah istri korban, bernama Siti Latifah.
“Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang terjadi kepada korban, semoga santunan yang telah kami serahkan dapat bermanfaat dan meringankan keluarga yang ditinggalkan,” tutur Triyono.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan, dan santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai peraturan menteri keuangan RI no 16 tahun 2017.
Selain itu, Triyono turut menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), karena Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan menggunakan SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.[]
