WARTABANK.COM, Jakarta – Balikpapan – Pada hari Kamis (24/08) sekitar jam 21.30 wita telah terjadi kecelakaan di Jl. Negara KM 9 Kel. Nipah-Nipah, Kec. Penajam. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Roda 4 dengan kendaraan Roda 2. yang mengakibatkan korban yang bernama. Farel Saputra, usia 18 tahun meninggal dunia.
Setelah mendapat informasi terkait kecelakaan tersebut, Petugas Jasa Raharja Penajam, Michael P. Napitupulu segera berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Penajam dan dilanjutkan dengan melakukan survey terkait kebenaran kasus kecelakaan yang terjadi dan keabsahan ahliwaris korban.
Berdasarkan hasil survey Petugas Jasa Raharja diperoleh informasi bahwa Ayah kandung korban merupakan ahliwaris yang sah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 34 tahun 1964 jo PP Nomor 18 tahun 1965, sehingga santunan meninggal dunia dapat diberikan kepada ahliwaris korban yaitu Ayah kandung korban.
Ditempat terpisah Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur kepada Ahliwaris korban yang sah yaitu Ayah kandung korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari Jum’at (25/08).
“Santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- telah diserahkan kepada Ahliwaris yaitu Ayah kandung korban pada hari Jum’at (25/08) melalui transfer ke rekening Ahliwaris, hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan penumpang umum”, jelas Nasjwin.
Nasjwin juga menambahkanbahwa Jasa Raharja akan terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.[]
