WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar merespon cepat kecelakaan yang terjadi di wilayah Sigumpar, Kabupaten Toba. Kecelakaan yang melibatkan mobil, sepeda motor dan pejalan kaki tersebut terjadi pada Selasa (11/07/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat kecelakaan tersebut 2 orang meninggal dunia yaitu Fajar Galumbang Sitorus dan Edison Pardo Halomoan Simanjuntak. Penyerahan santunan dilakukan pada Rabu (12/07/2023) secara overbooking ke rekening ahli waris.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar, Akbar Atas Aji menyampaikan kedua korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia bagi masing-masing ahli waris sebesar 50 juta rupiah. Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan tersebut, semoga keluarga diberikan ketabahan, tambahnya.
Akbar Atas Aji juga menghimbau agar masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Toba untuk tetap berhati-hati dalam berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.[]
