Jasa Raharja Serahkan Santunan Pejalan Kaki Korban Laka Lantas di Desa Pantilang

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo menjamin santunan korban tertabrak truk di Jalan Poros Pantilang, Desa Pantilang, Kecamatan Basse, Kabupaten Luwu . Korban laki-laki atas nama Rifal merupakan pejalan kaki yang ditabrak oleh sepeda motor pada sore hari, Senin 7 Agustus 2023.

Berdasarkan laporan dari warga sekitar, bahwa mobil truck bergerak dari arah barat ke timur pada saat melewati jalan tanjakan ban mobil selip sehingga mobil bergerak mundur dan menabrak pejalan kaki sdr. Rifal yang berada di belakang sehingga terjadilah Laka Lantas.
Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Palopo, Andi Badri Baso segera melakukan survey ke TKP. Kemudian, petugas mendatangi kediaman korban serta memberikan jaminan hak santunan meninggal dunia kepada Ahli Waris korban yang merupakan ibunya.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat. Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu ibu kandung korban. Pembayaran santunan ke rekening ahli waris dilakukan kurang dari 24 Jam.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Palopo, Suhardi Popang mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap korban kecelakan. Kepala Perwakilan palopo juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, mengecek kelengkapan administrasi kendaraan termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ Jasa Raharja yang akan digunakan untuk membantu korban lakalantas.[]