Jasa Raharja Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Kalimantan Timur

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja melakukan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada hari Selasa (20/06) di daerah Melawai, Balikpapan Baru dan Balikpapan Plaza, Kota Balikpapan yang dilaksakan oleh Petugas Jasa Raharja yang ada di Kantor Cabang.

Petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur membagikan flyer berisikan informasi program pemutihan Pajak Kendaraan yaitu pembebasan denda PKB dan denda BBNKB ke dua dan seterusnya, diskon 2% bagi yang membayar tepat waktu, diskon sebesar 10% sd 50% bagi yang menunggak 2 sd 5 tahun, bebas pajak progresif dan bebas BBNKB ke dua dan seterusnya serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, yang dilaksanakan sejak tanggal 5 Juni 2023  sd 29 Juli 2023.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa Jasa Raharja proaktif melakukan berbagai upaya bersama stakeholder terkait untuk melakukan himbauan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu dan melakukan sosialisasi terhadap Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang tengah berlangsung di Provinsi Kalimantan Timur .

“Jasa Raharja mendukung pelaksanaan program pembebasan denda di Provinsi Kalimantan Timur dan berpartisipasi dengan memberikan kebijakan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat”, ungkap Nasjwin.

Nasjwin mengharapkan dengan adanya program pemutihan ini masyarakat banyak yang memanfaatkan dengan segera membayar pajak kendaraannya, khusunya bagi yang menunggak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk pembangunan daerah sedangkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) digunakan oleh Jasa Raharj untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Mari manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan di samsat terdekat atau melalui Samsat Digital Nasional dan E-Samsat”, tutup Naswin.[]