Jasa Raharja Sulsel bersama Tim Samsat Jeneponto Gencarkan Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan UU No. 22 Tahun 2009 di RSUD Lanto Dg. Pasewang Kab. Jeneponto

WARTABANK.COM, Jakarta – MAKASSAR – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Jeneponto, Rusly Syahruddin bersama Kasi Pendataan dan Penagihan Muh Ridwan AS,SE.MPDprogram relaksasi pajak kendaraan bermotor di Pasar Tarowang dan Kantor Camat Kelara Kab. Jeneponto pada Hari Kamis, 23 November 2023. Pembagian flyer berisikan informasi tersebut, diharap mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ketaatan pajak kendaraan bermotor, baik motor dan mobil.

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online. Pembagian flyer ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini.

Salah satu titik keramaian yang dituju dalam pembagian flyer informasi tersebut adalah rumah sakit. Dengan memberikan langsung informasi tersebut pada masyarakat yang datang berolahraga, diharap juga bisa meningkatkan pembayaran pajak kendaraan ini. Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sulawesi Selatan juga turut membagi-bagikan flyer yang berisikan informasi mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut. Pada hari ini juga turut dibuka Loket Pembayaran Pajak di RSUD Lanto Dg. Pasewang Jeneponto demi memudahkan para wajib pajak di sekitar RSUD Lanto Dg. Pasewang Jeneponto.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 29 Desember 2023. Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” ajaknya.[]