WARTABANK.COM, Jakarta – Bantaeng – Petugas Jasa Raharja Samsat Bantaeng, Muh. Fauzi Tridarmawan, bersama dengan Tim Samsat Bantaeng melaksanakan Operasi Penertiban PKB, SWDKLLJ dan IWKBU di Jl. A. Mannappiang kel. Lamalaka Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng depan Kantor BPBD Kab. Bantaeng pada Hari Kamis, 25 Juli 2024.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan bahwa Jasa Raharja Sulsel bersama UPT Samsat Bantaeng akan terus melakukan penertiban dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan. Iqbal menambahkan sebagai mitra utama dalam kantor Samsat, Jasa Raharja akan terus menudukung UPT Samsat dalam setiap kegiatan yang dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala UPT Samsat Bantaeng mengatakan, bahwa kegiatan hari ini terjaring beberapa unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran di tempat. Beliau berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya.
Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkanya SWDKLLJ dan IWKBU, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum. []
