WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Bapak Suhardi Popang, didampingi Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Samsat Luwu Timur, Ridwan Purwo Saputro, melakukan Kunjungan Kerja Ke Kantor Dinas Perhubungan Luwu Timur, Diterima langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu Timur, A R Salim. Bertempat di ruang Kerja Kadis, Rabu tanggal (23/08/2023).
Dalam kunjungan kerja ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur. Sekaligus upaya meningkatkan pendapatan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) di Kabupaten Luwu Timur yang memiliki beberapa danau luas sehingga terdapat Dermaga Penyebrangan Penghubung antar wilayah yakni Dermaga Soroako, Dermaga Timampu, dan Dermaga Nuha, sehingga dipastikan penumpang kapal terlindung jaminan UU 33/1964 oleh PT Jasa Raharja.
Maka dari itu, Bapak Suhardi Popang menyampaikan, “Setiap penumpang yang membeli tiket angkutan umum itu sebenarnya sudah termasuk membayarkan preminya ke Jasa Raharja, oleh karena itu operator IWKL wajib menyetorkan premi mereka kepada Jasa Raharja karena setiap mereka yang menggunakan moda angkutan umum air tersebut sudah tercover. Gunanya agar pada saat terjadinya kecelakaan dalam perjalanan pada kapal tersebut seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar dari pemerintah melalui Asuransi Jasa Raharja, baik korban Meninggal Dunia ataupun Luka – luka.”
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Luwu Timur, A R Salim, menambahkan “Memang Kita Sebagai unsur pelaksana pemerintah sering disebut hanya mempersulit suatu kegiatan masyarakat, namun sebenarnya dengan masyarakat mentaati kewajibannya tentunya ada manfaat yang bisa mereka dapatkan, maka dari itu kita harus bersama – sama menjelaskan dan memberikan edukasi kepada pemilik angkutan umum tentang dasar hukum dan manfaat yang diberikan negara, terutama PT Jasa Raharja apabila melakukan pembayaran Iuran Wajib,” jelasnya.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Sulawesi Selatan akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.
Tentunya dengan informasi tersebut warga dan pengelola dapat lebih tenang, karena risiko paling tinggi yang dihadapi pengelola atas penyeberangan kapal ke danau – danau seperti hal tersebut diatas tentu saja adalah kecelakaan. Selain itu, penumpang juga akan jauh merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan perjalanan.[]
