WARTABANK.COM, Jakarta – Pada Hari Senin, 21 Agustus 2023, Jasa Raharja Cabang Sulsel kembali melakukan penggalian potensi IWKL di PT IKI (Persero), tepatnya ke Kapal Ganda Nusantara. Kapal Ganda Nusantara adalah kapal penumpang hibah Kementerian Perhubungan yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melayani masyarakat Sulawesi Selatan khususnya Kepulauan Pangkep. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada para penumpang selaku pengguna alat angkutan umum laut apabila kapal yang ditumpanginya mengalami kecelakaan pada saat melakukan penyeberangan.
Pada kesempatan ini, Muhammad Sabir selaku Kepala Sub Bagian Iuran Wajib didampingi Andi Parman selaku Staff Iuran Wajib memberikan pemahaman tentang pentingnya Iuran Wajib Kendaraan Laut (IWKL) yang dapat memberikan jaminan kepada seluruh penumpang yang berada di kapal tersebut dengan catatan pemilik kapal sudah melunasi IWKL yang disetorkan setiap bulannya. Dalam kesempatan yang sama turut menginfokan pentingnya pembayaran PKB, SWDKLLJ serta IWKBU tidak lupa turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Dengan diberikanya informasi ini pengelola kapal dapat lebih tenang, karena risiko paling tinggi yang dihadapi pengelola dengan penyeberangan seperti itu tentu saja adalah kecelakaan. Jika materi mungkin bisa diganti dengan materi, tapi bila nyawa yang hilang, konsekuensi hukumnya bisa jauh lebih besar. Selain itu, penumpang juga akan jauh lebih nyaman untuk melakukan perjalanan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, M. Iqbal Hasanuddin, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Iqbal juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33. Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Cabang Sulsel, kata Iqbal, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.[]
