WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pertanggungan korban laka lantas, Jasa Raharja juga melakukan beberapa program pencegahan laka lantas, salah satunya adalah sosialisasi tata tertib administrasi kendaraan serta keselamatan berlalu lintas. Dalam kesempatan kali ini, pada Hari Senin, 15 Agustus 2023, bertempat Kantor Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Makassar I, Andi Abdul Gafur, bersama Kanit Gakkum Laka Polrestabes Makassar, Andi Mudawir, Kanit Kamsel Polrestabes Makassar, Ipda Trace dan Kasubbag TU Samsat Makassar I, Andi Ervin, mengadakan kegiatan sosialisasi kepada warga Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Camat Tamalate, serta tokoh-tokoh masyarakat.
Gafur memaparkan PT Jasa Raharja memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan., “Penanganan pertama korban kecelakaan setelah mengevakuasi korban ke instansi medis untuk mendapatkan pertolongan pertama adalah segera melaporkan kasus kecelakaannya kepada unit lakalantas polres setempat dan selanjutnya kami dari PT Jasa Raharja yang bekerja” tambahnya. Dalam kesempatan kali ini, Jasa Raharja turut menyampaikan sosialisasi tentang UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan apabila tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Serta Jasa Raharja juga menyediakan pelayanan Kesehatan gratis kepada warga Kecamatan Tamalate yang ingin memeriksakan kesehatannya. Tim Dokter juga memberikan informasi seputar Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) pada korban kecelakaan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT Jasa Raharja bersama mitra terkait dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. “Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, edukasi terhadap kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya dapat disampaikan berantai kepada rekan maupun keluarga peserta dan dengan kesadaran akan tertib lalu lintas akan membawa kepada zero accident ataupun menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas” tutupnya.[]
