Jasa Raharja Sulsel Sosialisasikan Tata Tertib Pajak Kendaraan Bermotor serta Safety Riding di Kec. Gantarang Kab. Bulukumba

WARTABANK.COM, Jakarta – Bulukumba – Jasa Raharja Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pertanggungan korban laka lantas, Jasa Raharja juga gencar melakukan kegiatan sosialisasi, salah satunya adalah Sosialisasi Tata Tertib Pajak Kendaraan Bermotor dan Safety Riding di Bulukumba. Dalam kesempatan kali ini, pada Hari Rabu, 26 Juli 2023 di Kantor Desa Tanah Tinggi, Kec. Gantarang, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Bulukumba, Zainal Abidin Kadir bersama Kanit Regident Polres Bulukumba, Ipda Arafat Soepalman dan KUPTD Samsat Bulukumba Drs. A Ibrahim Bachtiar, mengadakan kegiatan sosialisasi kepada warga Kec. Gantarang Kab. Bulukumba. Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kanit Gakkum Satlantas Bulukumba, Babhinsa dan Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Tanah Tinggi Kec. Gantarang Kab. Bulukumba serta warga setempat.

Zainal memaparkan PT Jasa Raharja memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan., “Penanganan pertama korban kecelakaan setelah mengevakuasi korban ke instansi medis untuk mendapatkan pertolongan pertama adalah segera melaporkan kasus kecelakaannya kepada unit lakalantas polres setempat dan selanjutnya kami dari PT Jasa Raharja yang bekerja” tambahnya. Dalam kesempatan kali ini, Jasa Raharja turut menyampaikan sosialisasi tentang UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan apabila tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT Jasa Raharja dan pihak kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. “Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, edukasi terhadap kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya dapat disampaikan berantai kepada rekan maupun keluarga peserta dan dengan kesadaran akan tertib lalu lintas akan membawa kepada zero accident ataupun menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas” tutupnya. []