WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pertanggungan korban laka lantas, Jasa Raharja juga gencar melakukan kegiatan sosialisasi, salah satunya adalah Sosialisasi Tata Tertib Pajak Kendaraan Bermotor dan Safety Riding di Makassar. Dalam kesempatan kali ini, pada Hari Senin, 21 Agustus 2023 di Kantor Kelurahan Balang Baru Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Makassar I, Andi Abdul Gafur bersama Kanit Gakkum Laka Polrestabes Makassar, Andi Mudawir, Kasubnit Kamsel Polrestabes Makassar, IPDA Trace Soroeday dan Kasubbag TU Samsat Makassar I, Andi Ervin, mengadakan kegiatan sosialisasi kepada warga Kelurahan Balang Baru. Selain itu dilaksanakan juga kegiatan PPGD oleh Tim Medis RS Bhayangkara Makassar.
Gafur memaparkan PT Jasa Raharja memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan., “Penanganan pertama korban kecelakaan setelah mengevakuasi korban ke instansi medis untuk mendapatkan pertolongan pertama adalah segera melaporkan kasus kecelakaannya kepada unit lakalantas polres setempat dan selanjutnya kami dari PT Jasa Raharja yang bekerja” tambahnya. Dalam kesempatan kali ini, Jasa Raharja turut menyampaikan sosialisasi tentang UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan apabila tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT Jasa Raharja dan pihak kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. “Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, edukasi terhadap kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya dapat disampaikan berantai kepada rekan maupun keluarga peserta dan dengan kesadaran akan tertib lalu lintas akan membawa kepada zero accident ataupun menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas” tutupnya.[]
