WARTABANK.COM, Jakarta – Palu – Jasa Raharja Sulteng, yang dalam hal ini diwakili oleh Petugas Samsat Sigi, Harhayu bersama dengan Petugas samsat corner, Muh. Fikri melakukan giat Door To Door (DTD) di Terminal Manonda, pada Senin (11/09/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengutipan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan sosialisasi kepada pemilik angkutan terkait program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
“Kami rutin melakukan silaturahmi ke pemilik angkutan umum yang singgah di Terminal ini agar mereka rutin melakukan penyetoran Iuran Wajib penumpang dan memberikan informasi dengan membagikan brosur dan menempelkan brosur pada lingkungan terminal terkait relaksasi pajak kendaraan bermotor, BBNKB II, Tarif Progresif, Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu yang berlaku mulai 4 September 2023”, ungkap Ayu, sapaan akrab petugas.
Selain melakukan DTD, petugas juga memberikan informasi kepada para penumpang yang menunggu di terminal bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP), yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. []
