Jasa Raharja Sulteng Serahkan Santunan Meninggal Dunia Di Kab. Tojo Una-Una

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan Kembali terjadi di Jalan Tadulako Kab. Tojo Una-Una pada tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 14:00 wita antara SM vs SM yang mengakibatkan korban an Nurfaizah Said meninggal dunia di TKP dan dibawa menuju RSUD Ampana.

Setelah mendapatkan info tersebut, Jasa Raharja melalui petugas samsat Tojo Una-Una, Alberto Peole langsung bergegas mendatangi langsung rumah duka untuk mengecek keabsahan ahli waris penerima santunan. Jemput bola tersebut untuk memberikan kemudahan pada masyarakat, sehingga santunan segera dapat dibayarkan kepada ahli waris yang dalam hal ini ialah orang tua korban Bernama Safyuni dengan metode transfer langsung ke rekening ahliwaris sebesar 50 juta tanpa potongan dan biaya apapun pada tanggal 5 Oktober 2023.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah”, ujar Alberto.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada Ahliwaris korban pada tanggal, 5 Oktober 2023 dan berpesan untuk semua pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat bekendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.[]