WARTABANK.COM, Jakarta – Palu – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Trans Sulawesi Desa Polenganyara Kec Pamona Timur Kab. Poso, kepada istri korban yaitu ibu Jein Tompondusu yang berdomisili di Desa Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab Sigi pada tanggal 21 Juli 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu,19 Juli 2023 sekitar pukul 20:00 WITA telah terjadi kecelakaan lalu lintas Sepeda Motor Honda Revo Fit warna Hitam yang dikendarai Dius Mandeli yang begerak dari arah Utara menuju arah Selatan kemudian berbelok arah dan berpindah lajur ke kanan jalan, namun pada saat bersamaan dari arah belakang atau dari arah yang sama bergerak Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX King yang dikendarai Rovein Borahi berboncengan dengan Ferdi Ampo dengan kecepatan tinggi hendak mendahului Sepeda Motor Honda Revo Fit sehingga benturan tidak terhindarkan dan terjadi kecelakaan lalu lintas
Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto melalui petugas Jasa Raharja wilayah Poso langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]
