Jasa Raharja Sultra Koordinasi Bersama PT Pelindo Cabang Kendari Terkait Kepastian Jaminan Penumpang Kapal

WARTABANK.COM, Jakarta –  Upaya meningkatkan kerjasama serta koordinasi, Petugas Jara Raharja Cabang Sultra, Dedi Darma di PT Pelindo Cabang Kendari, (22/06).

Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan rekonsiliasasi data armada kapal yang berada di bawah naungan PT Pelindo Cabang Kendari dan untuk memastikan bahwa seluruh penumpang telah dilindungi oleh Jasa Raharja sesuai dengan Amanah UU No 33 Tahun 1964 bahwa setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun ditempat tujuan.

Lucy Andriani selaku Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengga mengatakan “Kami berharap sinergitas kemitraan antara Jasa Raharja dan PT Pelindo Cabang Kendari ini dapat terjalin semakin kuat, sehingga keselamatan penumpang dapat selalu terjamin dan hak-hak korban jika terjadi kecelakaan dapat tersampaikan secara cepat dan tepat.”

Sesuai program perlindungan dasar dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Besaran Iuran Wajib diatur berdararkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara. []