Jasa Raharja Sulut Berikan Perlindungan Bagi Penumpang Kapal KM Cantika Lestari

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara jalin kerjasama dengan Koperasi Makmur Berhikmat dalam memberikan perlindungan bagi para penumpang Kapal KM Cantika Lestari tujuan Manado-Ternate yang dalam penguasaan PT Dharma Indah. Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, penandatangan dilaksanakan di Kantor Jasa Raharja Sulut (23/11)

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menjelaskan bahwa didalam pembelian tiket para penumpang kapal, sudah termasuk Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) Jasa Raharja. Koperasi Makmur Berhikmat sebagai Operator yang mengelola transportasi kapal melakukan pengutipan IWKL yang kemudiannya disetorkan ke Jasa Raharja.

“IWKL merupakan wujud dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dikelola oleh Jasa Raharja berdasarkan undang-undang. Dimana Jasa Raharja ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengelola dana dan menjalankan undang-undang tersebut” jelas Amal.

Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum yaitu saat naik dari tempat keberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Bagi korban meninggal dunia besar santunan sebesar Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal Rp 20 juta, biaya penguburan bagi korban tidak memiliki ahliwaris sebesar Rp 4 juta dan manfaat tambahan berupa pengganti P3K maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.[]