Jasa Raharja Sulut Bersama Bapenda Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Kepada Masyarakat

WARTABANK.COM, Jakarta – Sabtu  8 Juli 2023, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara ikut mendukung dan mensukseskan program pemerintah provinsi setempat dalam memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi dilaksanakan bersama Bapenda Sulawesi Utara, yang hadir pada kesempatan kali ini Kepala Badan Pendapatan Sulawesi Utara June Silangen dengan melaksanakan pembagian brosur kepada masyarakat yang melakukan aktifitas pagi di Kawasan Megamas Manado, sebagai media informasi berlangsungnya program keringanan pajak kendaraan tersebut,” kata Kepala Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam, di Manado.

Dia menambahkan kegiatan ini, dilaksanakan di Kawasan Megamas pada hari sabtu karena memang banyak masyarakat yang melakukan aktifitas saat event car free day sehingga akan lebih efektif. Melalui brosur itu yang dibagikan petugas itu diinformasikan tentang keringanan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), keringanan BBNKB, keringanan pajak progresif dan diskon PKB yang sedang berlangsung sampai dengan 29 September 2023.

Melalui kegiatan ini diharapkan memberikan informasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Serta menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Program sosialisasi pembagian brosur ini diharapkan dapat menstimulus masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PKB dan SWDKLLJ ini,” katanya.

Selain itu, lanjut Amaluddin, program pemutihan ini juga dalam upaya pemerintah untuk memberikan keringanan dan mendukung pemulihan ekonomi Sulut.

“Masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan / keringanan denda tersebut,” katanya.

Bendesa juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ, dihimpun dan dikelola PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.[]