WARTABANK.COM, Jakarta – Kasubag SW dan Humas, Fravasta Andreas RK melakukan giat kunjungan ke RSUD Talaud. Pihak Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Talaud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya.(18/08)
Dengan mekanisme penjaminan ini, pasien korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Tagihan biaya rawatan akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit ke Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Amaluddin Salam mengatakan bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, dukcapil hingga rumah sakit.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam menjelaskan, Kunjungan beberapa waktu lalu oleh Kepala Sub Bagian SW ke Rumah Sakit Umum Daerah Talaud dilakukan dalam rangka membangun sinergi dalam memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum yang mengalami musibah kemudian dirujuk/dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Talaud.
“Beberapa pembahasan dalam pertemuan tersebut diantara mengenai sinergi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, komitmen memberikan pelayanan kepada korban laka lantas hingga percepatan proses penyelesaian jaminan korban luka-luka baik yang menjalin rawat jalan dan inap sehingga korban dapat melanjutkan fasilitas lanjutan perawatan dengan lebih mudah, cepat dan tepat” lanjut Amal.
Apresiasi kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Talaud yang terus menerus memberikan pelayanan terbaik bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas.[]
