WARTABANK.COM, Jakarta – MANADO – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) Amaluddin Salam menerima kunjungan Kepala Cabang PNM Manado Eka Pradana Wijaya di ruang kerjanya di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sulut, Jln Ahmad Yani, Sario Tumpaan, Kota Manado, Senin (17/07) pagi.
Pada kesempatan pertemuan mitra kerja ini, Amaluddin didampingi Kepala Sub Bagian SW dan Humas Fravasta Andreas RK dan Kepala Sub Bagian Pelayanan M. Rifai, sedangkan Eka Pradana Wijaya didampingi oleh Sahrul dan Clift selaku manager PNM Cabang Manado.
Beberapa hal yang dibahas antara lain terkait Kerjasama melalui kolaborasi dalam pencegahan kecelakaan serta peningkatan pendapatan kedua belah pihak. Upaya pencegahan Bersama-sama menjadi perhatian karena terdapat risiko yang besar terutama bagi Account Officer PNM yang memiliki mobilitas tinggi berkendara di jalan raya. Nantinya akan segera diselengarakan kegiatan sosialisasi Bersama di tempat strategis. Selain itu disampaikan edukasi terkait kepatuhan membayar pajak kendaraan agar kendaraan tidak menjadi bodong apabila menunggak pajak sesuai ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.
Amaluddin menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai pengemban amanah dalam memberikan perlindungan dasar bagi setiap penguna jalan di seluruh wilayah Indonesia melalui amanat UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Para pemilik kendaraan berkewajiban untuk menyetorkan sumbangan wajib kendaraan yang berfungsi sebagai jaminan kecelakaan bagi masyarakat, dana tersebut dikumpulkan dari secara periodik sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 1964,” ujarnya.
Amaluddin juga menjelaskan kalau Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial. Pertama, asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965. []
